Powered By Blogger

Selasa, 20 November 2012

Peran Koperasi Dalam Masyarakat



DAFTAR ISI
BAB 1
 Latar Belakang
          Metode Penulisan
BAB 2
            Pengertian Koperasi
Peran Koperasi dalam Ekonomi Kerakyatan
Tujuan dan peranan koperasi dalam masyarakat
Jenis Koperasi menurut fungsinya
Koperasi Berlandaskan Hukum
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
Koperasi berdasarkan keanggotaannya

BAB 3  
          Kesimpulan
Daftar Pustaka




BAB 1
    PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Bagi Masyaraka kota maupun desa, Lembaga Koperasi sudah tidak asing lagi. Di Indonesia peranan koperasi sangatlah penting, maka tidak heran koperasi dapat kita jumpai dimana-mana, karena kita sudah merasakan jasa-jasa Koperasi dalam rangka kekurangan modal,kesulitan ekonomi dan bahkan ada yang memanfaatkan jasa koperasi untuk solusi keluar dari kesulitan hutang lintah darat atau sering disebut rentenir.
Koperasi sangat berperan penting ditengah masyarakat Indonesia,terutama dalam proses berlangsungnya perekonomian Indonesia ditengah masyarakat. Hampir setiap orang mengenal Koperasi. Walaupun Koperasi dipahami secara berbeda-beda oleh masyarakat. Tampak jelas koperasi berhubungan dengan ekonomi kerakyatan. Ekonomi Kerakyatan berpihak pada rakyat miskin dan Koperasi memperjuangkan kebutuhan ekonomi para anggotanya dan memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.Koperasi juga memperjuangkan kebutuhan ekonomi para anggotanya dan memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.
Inilah alasan saya memilih materi ini karena untuk mengetahui peranan koperasi bagi masyarakat.

B. Metode Penulisan 
Metode penulisan yang digunakan untuk memperoleh data adalah mencari data melalui internet karena lebih mudah dan banyak sumber yang dapat dijadikan referensi.


BAB 2
  Pengertian Koperasi
Koperasi berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata yaitu Co dan Opeation, Co yang berarti bersama,dan Operation yang berarti bekerja. Dengan demikian  Koperasi dapat di artikan suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.Perinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
  •   Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela.
  • Pengelolaan yang demokratis.
  • Partisipasi anggota dalam ekonomi.
  • Kebebasan dan otonomi.
  •   Pengembangan pendidikan,pelatihan dan informasi.


Peran Koperasi dalam Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi Kerakyatan adalah merupakn sebuah sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat di bidang ekonomi. Ekonomi Kerakyatan memiliki prinsip bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan,selain itu ekonomi kerakyatan juga menginginkan kemakmuran rakyat.

Prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan itu seluruhnya terkandung dalam Koperasi. Dalam konteks ekonomi kerakyatakan atau demokrasi ekonomi, kegiatan produksi dan konsumsi dilakukan oleh semua warga masyarakat dan untuk warga masyarakat, sedangkan pengelolaannya di bawah pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat sendiri (Mubyarto, 2002). Prinsip demokrasi ekonomi tersebut hanya dapat diimplementasikan dalam wadah koperasi yang berasaskan kekeluargaan. Hal ini menunjukan bahwa Koperasi memiliki peranan dalam Ekonomi Keakyatan karena Koperasi merupakan bentuk perusahan, satu-satunya bentuk perusahaan yang sesuai dengan Ekonomi Kerakyatan. 

Peranan Koperasi dalam Ekonomi Kerakyatan bisa dilihat dari penjabaran yang lebih terperinci mengenai Pengertian Koperasi di Indonesia ( lihat Anonim,1989). Pengertianya adalah sebagai berikut :

  • ·         Kopoerasi didirikan atas dasar adanya kesamaan kebutuhan diantara para anggotanya, Kebutuhan yang sama ini lalu diusahakan pemenuhnya melalui pembentukan perusahaan. Dengan adanya perusahaan yang dimilki secara bersama-sama, maka diharapkan kebutuhan itu dapat dipenuhi dengan cara yang lebih baik disbanding dengan dilakukan oleh masing-masinganggota secara perorangan.

  • ·         Koperasi didirikan atas dasar kesadaran mengenai keterbatasan kemampuan. Oleh karena itu dipandang perlu untuk menyatukan diri demi keepentingan bersama yang lebih besar. Usaha itu dilandasi oleh suatu cita-cita yang luhur untuk menolong diri sendiri atas dasar keyakinan akan harga diri, kesadaran pribadi serta rasa setia kawan.

  • ·         Koperasi didirikan atas dasar kesukarelaan dan keterbukaan, tidak bole ada pakasaan.


Tujuan dan peranan koperasi dalam masyarakat.
     Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

Peran koperasi dalam memajukan perekonomian masyarakat dari dulu hingga saat ini  sangat lah banyak. Karena masyarakat dapat meminjam atau berdagang pada koperasi tersebut. Bukan hanya itu saja  peranan yang dilakukan koperasi juga dapat membantu Negara untuk menggembangkan usaha kecil yang ada dalam masyarakat.
  
        Tujuannya antara lain adalah :
  • memajukan kesejahteraan para anggota koperasi
  • memajukan kesejahteraan masyarakat sekitat koperasi karena masyarakat bias meminjam uang pada koperasi untuk membuka usaha
  • membantu pemerintah membangun tatanan ekonomi pada masyarakat kecil
Jenis Koperasi menurut fungsinya

  •   Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.

  •   Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.

  •   Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.

  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya:  simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya.  Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.

  •   Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).


Koperasi Berlandaskan Hukum

  •  Landasan idiil koperasi adalah Pancasila, kelima sila yang merupakan rumusan dasar negara sudah seharusnya menjadi aspirasi anggota koperasi.

  • ·         Landasan struktural koperasi adalah UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 yang berbunyi "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan" Dari penjelasan tersebut sanggat jelas bahwa kemakmuran yang diusahakan bukan hanya untuk seorang saja, melainkan kepentingan bangsa.

  • ·          Landasan operasional koperasi Indonesia adalah GHBN tentang arah pembangunan koperasi.

  • ·          Landasan mental koperasi adalah setia kawan (gotong royong) dan kesadaran berpribadi (kemauan untuk maju).


Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
          §  Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
§     Koperasi Serba Usaha (KSU)
adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
§     Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
§     Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.


Koperasi berdasarkan keanggotaannya
§  Koperasi Unit Desa (KUD)
adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.

§  Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.

§  Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.  

Peranan koperasi dalam memajukan kesejahteran anggotanya adalah :
  • ikut membantu memasarkan produksi barang yang dihasilkan oleh anggota
  • mempermudah anggota dan masyarakat pemperoleh kredit dengan bunga yang sangat rendah
  • membantu pembangunan lingkungan masyarakat
  • serta melakukan kegiatan usaha jasa kepada anggota.  




BAB 3

A.  Kesimpulan
Koperasi ditengah-tengah masyarakat sangatlah penting untuk membantu masyarakat itu sendiri serta mengurangi beban pemerintah dalam menjaga kestabilan perekonomian negara.
Dengan adanya koperasi, terutama bagi rakyat-rakyat kecil sangatlah penting, karena, mulai dari petani yang memerlukan pupuk dan alat pertanian  , nelayan yang memerlukan alat – alat pelayaran, serta para pengusaha kecil yang mempunyai modal terbatas bias meminjam modal kepada koperasi. Jadi koperasi di sana sangat lah menolong masyarakat, karena pelayanan yang diberikan  koperasi sangatlah banyak dan ikut membantu mensejahterakan masyarakat serta para anggotanya , Jadi koperasi sangatlah membantu pemerintah untuk membuka lapangan pekerjaan dan mensejahterakan masyarakat dan anggotanya nya. Serta berperan besar untuk perubahan ekonomi pada masyarakat 


B.   Daftar Pustaka
http://gzanah93.blogspot.com/2012/05/peranan-koperasi-bagi-masyarakat.html
http://wirya12.blogspot.com/2011/11/peran-koperasi-dalam-masyarakat.html